Rabu, 11 November 2009

NIKAH SIRI ITU SAH SAH SAJA TETAPI



Nikah siri itu artinya memang pernikahan yang sah (karena sudah memenuhi persyaratan yang perlu menurut agama), tetapi kurang lengkap karena tidak/belum didaftarkan di catatan pemerintah sehingga menyebabkan pernikahan tersebut tidak mempunyai alat bukti bahwa memang telah terjadi pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita.

Kalau menurut Islam, mungkin hukumnya makruh dan bahkan bisa saja malah haram, karena Islam kan menghormati hukum negara. Jadi kalau negara 'mengharamkan' nikah siri, maka secara analogi, Islam juga mengharamkan terjadinya pernikahan siri.

Sebagai contoh, di Turki yang rakyatnya juga mayoritas beragama Islam tetapi hukum negaranya menyatakan bahwa sah-nya perkawinan bukan berdasarkan hukum agama, tapi berdasarkan hukum perdata, maka Islam di negeri itupun juga berusaha untuk menghormatinya sehingga perkawinan siri benar-benar dianggap haram di Turki.

Untuk Indonesia, undang-undang bilang kalau perkawinan yang sah adalah perkawinan yang diselenggarakan secara agama, bukan secara perdata (dicatatkan di catatan sipil) itulah sebabnya di Indonesia bisa banyak terjadi kawin siri. Tapi meskipun undang-undang membolehkan, masyarakat tidak terlalu bisa menerima hal itu, maka dari itu saya bilang kalau nikah siri di Indonesia lebih cenderung makruh hukumnya karena tidak sesuai dengan nilai2 di dalam masyarakat.
Diposkan oleh Budiyono AF di 00:20