Kamis, 26 November 2009

KEJAHATAN KEJAHATAN DI KAB BREBES


SUARA MERDEKA JAWA TENGAH
Bupati Brebes Enggan Bicara
• Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah
BREBES - Bupati Brebes H Indra Kusuma, memilih tak mau berkomentar saat ditanya sejumlah wartawan terkait penetapan KPK terhadap dirinya sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah senilai Rp 11 miliar.

Berbagai pertanyaan wartawan yang ditujukan kepada orang nomor satu di Kota Bawang itu, hanya dibalas dengan senyum. “Saya tidak bisa berkomentar. Terus terang saya ndak bisa berkomentar,” ujar Bupati, Rabu (16/12) di Pendapa Kabupaten.

Keengganan Bupati mengomentari kasusnya juga diutarakan ketika wartawan menanyakan apakah sudah menerima surat resmi dari KPK terkait penetapan tersangka. Termasuk, saat ditanya mengenai upaya hukum yang ditempuh dan kronologi terjadinya pembebasan tanah tersebut.

Bupati cenderung diam dan menjawabnya dengan senyum. “Saya ndak bisa komentar kalau itu sih,” tuturnya sambil tersenyum.

Seperti diberitakan Suara Merdeka, KPK akhirnya menetapkan Bupati Brebes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah senilai Rp 11 miliar di tahun 2003 lalu. Kepastian penetapan tersangka itu dikatakan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja melalui pesan singkatnya, Selasa (15/12). Kasus itu berawal ketika Pemkab Brebes melalui dana APBD 2003 melakukan pembelian tanah di tiga tempat dengan nilai total Rp 11 miliar. Yakni, tanah bekas Kantor Pegadaian di Jalan Sudirman Brebes sekitar 800 m2, tanah Pasar Buah di Jalan A Yani Brebes (1.200 m2), dan tanah bekas Bioskop Banjaratma di Desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba (500 m2).

Saat menemui wartawan, Bupati mengenakan baju keki. Ia didampingi Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Pemkab Brebes, Sinar Pribadi Utami SIP, dan Kepala Satpol PP, Lis Guntoro. Wajahnya tampak lesu dan kurang bersemangat. Bahkan, Bupati juga memilih duduk bersama wartawan di lantai pendapa.

Indra mengaku, kabar penetapan status tersangka diketahuinya dari laporan bawahan yang menunjukkan pemberitaan di media massa. “Saya sebagai pejabat negara dan sebagai rakyat, yang jelas taat dan patuh kepada hukum,” tandasnya.

Menurut dia, penetapan tersangka itu tidak memengaruhi kinerjanya sebagai bupati. Pemerintahan tetap dilaksanakan seperti biasa. “Saya bertugas mengabdi ke masyarakat. Hari ini (kemarin-red), saya tetap masuk kantor menyelesaikan tugas. Bahkan, saya saat ini sedang berkonsentrasi menyelesaikan proses pemilihan kepala desa di sejumlah desa,” katanya. (H38-62)


Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad