Selasa, 15 Desember 2009

BUPATI BREBES TERSANGKA KORUPSI


SUARA MERDEKA JAWA TENGAH
Bupati Brebes INDRA KUSUMA Tersangka KORUPSI
• Korupsi Pembebasan Tanah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Brebes Indra Kusuma sebagai tersangka korupsi pembebasan tanah.

’’Indra Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, melalui pesan singkat, Selasa (15/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan, KPK secara resmi telah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam APBD Brebes tahun 2003, yakni dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pasar di Brebes. ’’Sudah diputuskan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,’’ ujarnya.

Sementara Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP juga mengatakan, Bupati Brebes Indra Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang dilakukan tersangka dengan menggelembungkan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar di Kabupaten Brebes seluas lebih dari 2.000 m2 dalam dua tahap.

Dugaan kerugian negara diperkirakan Rp 5 miliar yang dilakukan dalam APBD Tahun 2003. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999,’’ ujarnya.

KPK mulai mengambilalih kasus ini sejak awal 2008 setelah kasus ini terkatung-katung Kejaksaan Negeri dan Polres Brebes. Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Brebes dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999-2004.

Misalnya, KPK telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Kaspuri Rosyadi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asih Pambudi, mantan Asisten I Karsono, Ketua DPRD 1999-2004 Sarei Abdul Rosyid, dan ketua DPRD periode 2004-2009 Muhammad Nasrudin. Selain sejumlah nama tersebut KPK juga memeriksa beberapa pegawai pemerintah Kabupaten Brebes dan seorang bernama Hartono Santoso.

Tiga Lokasi

Sementara berdasar data Suara Merdeka, kasus dugaan korupsi itu terjadi di tahun 2003 lalu, ketika Pemkab Brebes dengan dana APBD melakukan pembelian tanah di tiga lokasi dengan nilai total Rp 11 miliar .
Ketiga tanah itu berupa bekas Kantor Pegadaian di Jalan Sudirman seluas 800 m2, tanah Pasar Buah di Jalan A Yani (1.200 m2), dan tanah bekas Bioskop Banjaratma di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba (500 m2).

Kasus itu ditangani KPK setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari ketiga tanah yang dibeli tersebut hingga kini baru dua lokasi yang telah dimanfaatkan. Yakni, tanah bekas Kantor Pegadaian untuk pusat jajanan dan tanah Pasar Buah untuk Pasar Buah. Tanah bekas Bioskop Bajaratma hingga kini masih terbengkalai.

Selama proses penyelidikan, tim KPK sedikitnya tiga kali turun ke Brebes. Kali pertama pada pertengahan tahun 2008, kemudian Desember 2008. Kedatangan tim KPK itu awalnya hanya sebatas mengumpulkan data terkait kasus tersebut.

Sekitar April 2009, tim KPK kembali datang ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Jajaran Pemkab Brebes. Sekitar 33 pejabat mendapat undangan panggilan KPK. Termasuk, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD pada periode 1999-2004.

Proses pemeriksaan itu dilaksanakan di Mapolres Brebes selama beberapa hari.
Menanggapi penetapan itu disambut aktivis LSM setempat. ”Kalau memang sudah ada tersangkanya, kami sangat berterima kasih. Sebab, masyarakat sudah sangat lama menunggu penuntasan kasus korupsi ini,” tandas Nursalim, aktivis LSM di Brebes, kemarin.

Pantauan Suara Merdeka di lapangan, usai penetapan Bupati Brebes sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah, suasana rumah dinas bupati di kompleks Pendapa Kabupaten terlihat lengang.

Hanya beberapa orang dan kendaraan yang keluar masuk. Bupati Brebes juga belum diketahui pasti keberadaanya, apakah di pendapa, di rumah pribadinya di Kecamatan Ketanggungan atau di tempat lain. (SUARA MERDEKA)